Cara Membuat SKCK Offline & Online Terbaru

cara membuat SKCK offline dan online terbaru, semoga artikel ini membantu kalian mengetaui tentang syarat dan tata cara membuat SKCK.

Edukasi-Remaja.com - Bagi kalian yang ingin melamar pekerjaan pastinya sudah mengetaui apa itu SKCK, tetapi gimana sih cara membuat SKCK? Mengingat sekarang ini sedang marak pandemi, ternyata selain dibuat secara offline langsung ke kantor kepolisian SKCK juga bisa kalian buat secara online loh. Tapi, ada banyak syarat untuk membuat SKCK yang perlu kalian ketahui. Penasaran? Simak artikel ini sampai habis yaa.

Bagi kalian yang belum tahu, SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Meski sebenarnya SKCK ini sudah tidak terlalu dibutuhkan, namun untuk beberapa keperluan surat ini biasanya wajib dilampirkan. Seperti lamaran kerja misalnya, atau sebagai syarat untuk melamar PNS dll. Kalian memerlukan SKCK, kenapa? Karena SKCK ini berfungsi sebagai bukti, bahwa pemilik surat ini tidak pernah terlibat dalam kasus dan tindakan kriminal apapun. Karena itu, surat keterangan catatan kepolisian ini hanya bisa diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) saja.

Cara membuat SKCK offline dan Offline terbaru, serta syarat membuat SKCK.

Cara Membuat SKCK Offline dan Online Terbaru

Mengingat para pelamar pekerjaan sudah tau tata cara membuat SKCK, tetapi bagi yang belum pernah membuatnya pasti akan binggung. Karena misalkan saha mereka ingin melamar menjadi CPNS, maka pelamar diharuskan untuk melampirkan surat ini. Selain itu, ada juga perusahaan swasta lain yang mengharuskan terlampirnya surat ini dalam melamar pekerjaan. Agak ribet ya? Tapi ya mau bagaimana lagi, karena SKCK dapat menjamin jika pelamar mereka tidak pernah terlihat dengan kasus yang melibatkan kepolisian.

Apa itu SKCK?

Bagi kalian yang belum tahu apa itu SKCK, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen yang diperlukan oleh seseorang untuk memenuhi persyaratan administrasi. Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). 

SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan telah berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Persyaratan Membuat atau Perpanjang SKCK

Ketika kalian diharuskan membuat atau melakukan perpanjangan SKCK kalian harus segera mempersiapkan beberapa persyaratannya. Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar surat itu bisa kamu peroleh. Di bawah ini adalah syarat-syarat yang perlu kalian lengkapi untuk mendapatkan SKCK..

1. Mempersiapkan surat pengantar

Surat pengantar ini bisa kalian dapatkan dari kantor kelurahan sesuai dengan domisili. Sebelum ke kelurahan, kalian biasanya diharuskan membawa surat dari RT dan RW tempat kalian tinggal. Setelah itu baru mendatangi kantor kelurahan. Salah satu syarat pembuatan SKCK ini biasanya bisa kita peroleh dalam sehari, jadi kalian bisa menunggunya.

Perlu diketahui syarat surat pengantar ini tidak berlaku di beberapa kantor kepolisian. Untuk itu sebelum mengurus surat pengantar dari kelurahan atau RT/RW, sebaiknya kalian cari tahu dulu apakah kantor polisi yang akan kalian datangi mengharuskan kalian untuk membawa surat pengantar tersebut sebagai syarat pembuatan SKCK.

2. Mempersiapkan berkas pribadi

Berkas pribadi ini berkaitan dengan data diri. Ada beberapa dokumen yang harus kalian persiapkan. Seperti :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi SIM. Ada baiknya membawa berkas yang asli jika sewaktu-waktu diminta untuk menunjukkan.
  • Fotokopi KK, dan berkas aslinya.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau fotokopi ijazah, dan berkas aslinya
  • Jika kamu memiliki paspor, bawa fotokopi paspor dan berkas aslinya.
  • Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar. Foto harus dengan latar belakang merah, dan berpakaian rapi.

Cara Membuat SKCK Offline & Online

Jika persyaratan di atas sudah kalian siapkan, kamu bisa memproses pengajuan SKCK. Kalian bisa memilih ingin mengajukannya secara offline atau secara online. Untuk pengajuan secara offline atau online, inilah tahapan-tahapan yang harus kalian lalui.

1. Membuat SKCK Offline

Jika secara offline, kalian bisa memperoleh SKCK pada hari itu juga. Namun, kalian perlu menyisihkan waktu, karena pengajuan ini hanya bisa dilakukan ketika jam bekerja berlangsung.

Kalian bisa langsung mendatangi Polres atau Polsek terdekat di jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Setibanya di Polres atau Polsek, tanyakan ke petugas piket lokasi loket untuk pembuatan SKCK.

Petugas akan memeriksa semua dokumen persyaratan pengajuan SKCK yang telah kalian bawa. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah melakukan perekaman sidik jari.

Perekaman sidik jari ini ada pengenaan biaya administrasi, ada pula yang gratis. Kebijakan biaya administrasi ini tergantung dari kantor kepolisian yang kamu datangi.

Selanjutnya, kalian tinggal menunggu berkas SKCK selesai dibuat oleh petugas. Untuk pembuatan SKCK ini memiliki biaya administrasi. Klaian bisa menanyakan langsung ke petugasnya.

2. Membuat SKCK Online

Untuk pengajuan SKCK secara online, tahapannya tidak jauh berbeda dengan pengajuan secara offline. Hanya saja cara membuat SKCK online ini hanya berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, untuk memeriksa apakah domisili kalian bisa membuat SKCK secara online kalian bisa coba pergi ke https://skck.polri.go.id/, nanti disana kalian bisa melihat apakah domisili kalian terdaftar.

kalian bisa langsung mengunjungi laman website www.polri.go.id. Klik SKCK On-Line yang terletak di tengah laman. Kalian akan dibawa ke laman yang beralamat https://skck.polri.go.id/.

Sebelum kalian memilih Form Pendaftaran yang terletak di bagian menu laman, ada baiknya membaca kembali isi laman mengenai persyaratan SKCK. Selanjutnya kalian bisa memilih dan meng-klik menu Form Pendaftaran.

Selanjutnya akan muncul pop-up berupa form online yang harus kalian isi. Formulir online ini harus kalian isi dengan jujur sesuai dengan keperluan dan data diri yang dimiliki.

Kalian akan dimintai untuk meng-upload beberapa dokumen yang sama seperti pengajuan manual. Akan ada pertanyaan tertulis yang diajukan kepada kalian, seperti apakah kalian pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Tentunya kalian harus menjawabnya dengan jujur (dengan asumsi kalian tidak pernah terlibat tindakan kriminal ya).

Lalu, pertanyaan berikutnya yang harus dijawab adalah alasan mengapa kalian memerlukan SKCK. Pertanyaan itu sangat penting sebagai syarat membuat SKCK, syaratnya tentu harus jelas.

Selesai dengan pengisian formulir, kalian bisa mengirimkannya dengan menekan tombol kirim. Setelah itu, kalian akan mendapatkan konfirmasi melalui e-mail yang berisi kapan SKCK kalian akan selesai dan diambil.

Kalian perlu membawa dokumen-dokumen berisi data diri yang telah disebutkan sebelumnya sebagai proses verifikasi di Polres atau Polsek terdekat. Jika dokumen yang kalian bawa sudah lengkap, maka proses pengambilan SKCK akan berlangsung cepat. SKCK akan segera bisa kalian dapatkan jika petugas telah memverifikasi dokumen yang kalian bawa.

Tingkat Wewenang Tempat Pembuatan SKCK

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai alamat KTP/SIM pemohon. Sehingga, bagi pendatang akan sulit mendapatkan SKCK hanya dengan mendatangi Polsek atau Polres. Oleh karena itu, di bawah ini adalah beberapa Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah terkait penerbitan SKCK berdasarkan kebutuhannya yang perlu kamu pahami.

1. MABES POLRI

Bagi kalian yang membuat SKCK di Mabes Polri, SKCK dari sini bisa kalian gunakan untuk :

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
  • Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  • Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional

2. POLDA

Bagi kalian yang membuat SKCK di Polda, SKCK dari sini bisa kalian gunakan untuk :

  • Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Pendidikan di lain Povinsi
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Persyaratan Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli
  • Anggota Legislatif Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
  • Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri
  • Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Keperluan lain di Tingkat Provinsi

3. POLRES

Bagi kalian yang membuat SKCK di Polres, SKCK dari sini bisa kalian gunakan untuk :

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
  • Pass Bandara
  • Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota
  • Calon Penerima Penghargaan
  • Keperluan lain di Tingkat Kabupaten

4. POLSEK

Bagi kalian yang membuat SKCK di Polsek, SKCK dari sini bisa kalian gunakan untuk :

  • Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa
  • Pindah Alamat Melanjutkan
  • Pendidikan Lingkup Kecamatan
  • Keperluan lain di Tingkat Kecamatan

Biaya Pembuatan SKCK Terbaru

Mengutip situs polri.go.id, biaya pembuatan SKCK menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (tiga pulih ribu rupiah). Di mana, biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat. Kalian pun bisa menggunakan SKCK itu sesuai dengan keperluan yang dimiliki. Jangan lupa mengenakan pakaian yang pantas dan rapi, walaupun hanya untuk mengambil dokumen.

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Ada tanggal yang tertera di surat itu, jadi kamu harus mengingatnya dengan baik. Jika sudah jatuh tempo, surat tersebut sudah tidak bisa digunakan, dan kamu wajib membuatnya yang baru atau memperpanjang SKCK.

Sekian artikel tentang cara membuat SKCK offline dan online terbaru, semoga artikel ini membantu kalian mengetaui tentang syarat dan tata cara membuat SKCK.

© Edukasi Remaja. All rights reserved. Developed by Jago Desain