Cara Daftar e-Filling Pajak Terbaru

Kode Referral - Cara Daftar e-Filling Pajak Terbaru. Pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan ke negara. Bentuk laporan e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.

Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, sekarang kalian bisa membayar pajak dengan menggunakan e-filing pajak, tentu saja kalian dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian, kalian akan terhindar dari antrean yang selalu makin panjang saat masa pelaporan SPT tiba.

Cara Daftar e-Filling Pajak Terbaru

Cara Daftar e-Filling Pajak Terbaru

Berikut adalah artikel tentang cara daftar e-Filling Pajak Terbaru.

Jenis SPT Pajak Pribadi

Bagi Kalian yang memiliki WP Orang Pribadi, e-filing pajak akan melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:

1. Formulir 1770 S

Bentuk formulir ini nantinya akan digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Dengan memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Misalnya saja, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.

2. Formulir 1770 SS

Bentuk formulir ini nantinya akan digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Misalkan saja bagi karyawan swasta dan PNS.

Adapun beberapa cara mudah mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 menggunakan e-filing pajak dengan formulir 1770 SS (WP OP dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun) sebagai berikut.

Hal yang Perlu Disiapkan

Jangan lupa siapkan bukti Potong Pajak terlebih dahulu yaa. Kenapa? Karena hal tersebut merupakan hal paling utama yang perlu kalian lakukan, dengan melakukan pengisian e-filing pajak untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan kamu sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat kalian  bekerja.

Adapun lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Apabila kalian belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara tempat kalian bekerja.

Cara Daftar e-Filling Pajak Terbaru

Nah, sekarang yuk kita bahas tutorial tentang cara daftar e-filling pajak terbaru ini.

  • Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online
  • Langkah kedua, sebagai Wajib Pajak kalian harus memiliki dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online.
  • Bila nanti kalian lupa atau tidak menyimpan EFIN, kalian bisa mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Nah, jika kalian belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat
  • Selanjutnya, kalian harus mengisi formulir dan tandatangani permohonan aktivasi EFIN. Persyaratannya, kalian hanya perlu menunjukkan lampiran asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
  • Setelah EFIN di terima, atau paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, sekarang kalian bisa mendaftar akun DJP Online. Kalianbisa membuka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar. Kemudian isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi.
  • Setelahnya, sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang kamu daftarkan. Kalian bisa klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online. Jika sudah aktif, silakan melakukan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Cara Melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pakai e-Filling Pajak

Adapun cara mudah melakukan pelaporan SPT Tahunan pakai e-filing pajak 1770 SS melalui ponsel maupun laptop:

1. Membuka laman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan nomor sesuai NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
2. Memilih layanan “e-filing pajak”
3. Kemudian memilih atau klik “Buat SPT”
4. Memberikan jawaban pada beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS.
5. Bila kalian sudah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS.
6. Setelah kalian masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Jika status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
7. Kemudian jangan lupa mengisi data SPT, yang terdiri dari:
- Nominal Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
- Nominal Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Contoh, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta.
Melakukan pengisian jumlah keseluruhan harta dan kewajiban kamu di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Contohnya, kamu punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sementara itu, kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
- Membubuhkan centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
8. Selanjutnya, klik “Berikutnya”
9. Nantinya, kalian akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Selanjutnya kamu bisa ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
10. Kemudian masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
11. Selanjutnya klik “Kirim SPT”
12. Setelah SPT Terkirim, cek email kalian untuk mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh kalian.
13. Selesai

Cukup mudah bukan cara lapor SPT Tahunan pajak ini?

Hal yang Harus Diperhatikan

Berikut ini adalah hal yang harus kalian perhatikan ketika melakukan pendaftaran dan pelaporan pajak kalian :

1. Koneksi Internet

Koneksi Internet yang stabil sangat dibutuhkan, agar tidak terjadi macet dan mengakibatkan masalah dalam proses pendaftaran kalian.

2. Ingat EFIN Kalian

Kalian harus bisa mengingat atau mencatat EFIN kalian, karena EFIN akan selalu terpakai.

3. Ingat email dan password kalian

Harap ingat email yang kalian gunakan untuk mendaftar. Kenapa? Karena email tersebut mungkin akan kalian gunakan untuk mereset password kalian.

Sekian artikel tentang cara daftar e-filling pajak terbaru, semoga artikel ini membantu kalian yang ingin melakukan pelaporan pajak tahunan yaa.

© Edukasi Remaja. All rights reserved. Developed by Jago Desain